Pagi itu Ria (28) datang ke kantor dengan wajah pucat dan penampilan yang tidak sebaik biasanya. Ia duduk di mejanya dan membuka laptop.
Ria merasa pinggangnya pegal, keram pada perut bagian bawah, dan pusing. Ya, hari ini adalah hari pertama dirinya haid dalam satu bulan. Rasa sakit tersebut memang tidak membuat kinerjanya menurun. Setiap bulan ia merasakannya, jadi sudah terbiasa.
Sepanjang hari ia menahan rasa sakit tersebut dan berusaha terlihat baik-baik saja di hadapan rekan kerja. Pikirnya, menunjukkan bahwa dirinya tengah mengalami nyeri haid saat bekerja sangat tidak profesional.
Ria tidak mengetahui bahwa di dunia kerja perempuan sebenarnya punya hak untuk beristirahat di hari pertama dan kedua haid.
Mengutip dari Kompas.com (29/1/2020), cuti haid sebenarnya sudah berlaku di Indonesia sejak 2003. Hak cuti tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada undang-undang tersebut tertulis bahwa pekerja perempuan berhak mengajukan cuti pada hari pertama dan kedua saat haid datang.
Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Konvensi International Labour Organization (ILO), ada sederet hak lain yang dimiliki perempuan di dunia kerja. Namun sayang, hak-hak ini pun banyak yang belum diketahui oleh para pekerja wanita. Apa saja?
1. Perlindungan selama kehamilan
Disamping cuti haid dan melahirkan, perempuan bekerja ternyata memiliki hak untuk mendapatkan jaminan akan keamanan diri selama bekerja, terutama pada masa kehamilan.
Jaminan ini diantaranya berupa waktu istirahat yang cukup, hingga pembatasan aktivitas yang berhubungan dengan mesin. Menurut rekomendasi ILO perempuan hamil juga tidak diperbolehkan untuk bekerja di malam hari.
Baca Juga: Kembali Diundur, Film Tenet Garapan Christopher Nolan Batal Tayang Juli 2020
2. Aturan sif malam
Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau kesehatan biasanya menerapkan sistem sif bagi karyawannya, misalnya saja rumah sakit.
Pekerja perempuan yang menjalani sif malam berhak memperoleh layanan antar jemput, jaminan keamanan kerja, hingga makanan dan minuman bergizi saat bekerja.
Sedangkan, menurut Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan sif malam untuk ibu hamil harus dibatasi hingga maksimal jam 11 malam. Ibu hamil juga dilarang bekerja malam apabila kondisi ini dapat menganggu kesehatan dan kandungannya.
3. Hak menyusui
Setelah melahirkan, seorang ibu bekerja masih memiliki kewajiban untuk menyusui sang buah hati. Hal inilah yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas laktasi bagi ibu menyusui, diantaranya dengan menyediakan kulkas maupun fasilitas pendukung lainnya.
Baca Juga: Kembali Diundur, Film Tenet Garapan Christopher Nolan Batal Tayang Juli 2020
Selain ruangan menyusui, pasal 83 pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 juga mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan waktu khusus bagi para ibu untuk menampung ASI maupun menyusui ketika jam kerja berlangsung.
4. Remote working bagi ibu bekerja
Bagi ibu bekerja, seringkali muncul keinginan untuk mengasuh anak sekaligus bekerja dari rumah (remote working). Selain menjadi momen berharga, bekerja dari rumah juga dapat menjaga kesehatan diri dan mental, terutama saat pandemi ini.
Remote working sendiri telah diatur oleh ILO, dimana seluruh pekerja, termasuk perempuan berhak untuk mengajukan remote working dalam satu bulan. Oleh sebab itu, angan-angan untuk bekerja fleksibel sesungguhnya bisa direalisasikan.
Hak-hak pekerja perempuan dan penerapannya dalam perusahaan merupakan salah satu bagian dari aksi nyata tentang pentingnya kesetaraan perempuan di dunia kerja. Sehingga, perempuan dapat terus produktif di tempat kerja sekaligus tak melupakan kewajibannya terhadap keluarga.
Baca Juga: Indonesia Disebut Bisa Jadi Hotspot Virus Corona Dunia Oleh Media Asing, Ini Tanggapan Epidemiolog!
Perusahaan juga harus ingat hak-hak tersebut
Bukan hanya pekerja perempuan yang harus sadar akan adanya hak-hak tersebut. Perusahaan juga harus secara transparan memastikan pekerjanya memperoleh hak tersebut. Selain itu, memberlakukan kesetaraan gender di dalam perusahaan.
Survei yang dilakukan oleh Accenture berjudul Going to Equal pada 2019 menyebutkan jika penerapan kesetaraan dan keberagaman yang ada di dalam perusahaan dapat meningkatkan motivasi dan kemajuan perusahaan hingga enam kali lipat dibandingkan sebaliknya
Di Indonesia, tidak sedikit perusahaan yang sudah memperhatikan hak-hak tersebut untuk pekerja perempuan dan kesetaraan gender. Implementasinya beragam. Seperti salah satu perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) P&G misalnya, beragam fasilitas diberikan untuk pekerja perempuan.
Pimpinan Keragaman dan Inklusi P&G Indonesia, Angela Hertiningtyas, mengungkapkan jika P&G memiliki program yang mendukung kesetaraan perempuan melalui pemenuhan hak yang adil untuk seluruh pegawai, terutama dalam pemberian cuti hamil dan haid, serta pemberian fasilitas laktasi hingga daycare.
Baca Juga: Usai Pernikahannya di Ambang Kehancuran, Kelly Clarkson Kini Mengaku Alami Depresi!
“Kami mengakomodir kebutuhan seluruh pegawai tak terbatas gender, tetapi untuk perempuan ada juga fasilitas cuti maupun ruang laktasi. Kami juga memiliki on-site day care untuk semua pegawai, terutama untuk di Jakarta,” kata Angela.
P&G juga memberikan kebebasan bagi seluruh pekerja untuk mengajukan work from home setidaknya 1-2 hari dalam satu minggu. Sebab, P&G menyadari akan pentingnya work-life balance bagi seluruh karyawan, terutama bagi para ibu yang memiliki anak.
“Work from home di sini (P&G) menganut konsep trust. Hal ini sebetulnya untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai yang harus mengurus keluarga pada waktu-waktu tertentu dan tidak memotong jatah cuti yang dimiliki,” lanjut Angela.
Tidak hanya itu, ada juga program kesetaraan karier bagi lulusan baru maupun para senior. P&G menerapkan sistem promosi dan penerimaan berdasarkan kinerja, sehingga meminimalisir terjadinya kesenjangan gender dalam perusahaan.
“Untuk representasi pemegang keputusan di P&G sudah memiliki rasio 50:50 yang artinya kami menghargai dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua,” ujar Angela.
Tak hanya menghargai keberagaman, P&G juga memiliki program internal berupa survei dan evaluasi untuk mengukur kepuasan dan kendala yang dirasakan oleh para pegawainya.
Aktivitas eksternal seperti kegiatan kunjungan sekolah sekaligus campaign media, ikut menjadi bagian dari gerakan peduli akan kesetaraan perempuan.
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |