Grid.ID - Jenazah pasien positif Covid-19 berinisial HK (57) diambil paksa dari dalam ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon pada Jumat (26/6/2020).
Jenazah pasien positif Covid-19 ini diambil paksa oleh pihak keluarga yang tak terima kerabatnya didiagnosis Covid-19.
Dan karena kejadian tersebut, pemakaman di kawasan Warasia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini terpaksa berlangsung tanpa prosedur Covid-19.
Baca Juga: CDC Umumkan 3 Gejala Baru dari Infeksi Covid-19, Salah Satunya Diare!
Tindakan ini berbeda dengan kesepakatan antara pihak keluarga dengan tim medis setelah insiden pengambilan paksa jenazah dari ambulans tersebut.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang mengatakan, pihak keluarga telah menerima jenazah dimakamkan dengan prosedur pemulasaraan Covid-19.
"Mereka sudah bisa terima, karena hasil tes ulang secara tes cepat molekuler (TCM) masih positif," kata Kasrul di lokasi pemakaman, Jumat (26/6/2020).
Awalnya, kata Kasrul, keluarga meminta jenazah dimakamkan di Masohi, Maluku Tengah.
Tapi tim gugus tugas bernegosiasi dengan keluarga. Tim gugus tugas dan keluarga pun setuju jenazah dimakamkan di kawasan Warasia.
"Jadi kita ambil jalan tengah, dari sisi kemanusiaan dan lain-lain, oke kita di sini (Warasi), tapi syaratnya harus protokol Covid-19," kata Kasrul.
Namun, puluhan keluarga yang berkumpul langsung menyerbu ambulans yang baru tiba di lokasi pemakaman.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |