Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Skandal perselingkuhan keluarga dokter di Pasuruan berhasil menyedot perhatian publik.
Menariknya, perselingkuhan ini dibongkar secara langsung oleh sang suami.
Dokter berinisial N membongkar kelakuan sang istri yang tengah bermain serong dengan pria lain.
ISU yang bekerja sebagai dokter di Puskesmas di lingkungan Pemkab Pasuruan, disebutkan telah memiliki hubungan spesial dengan rekan pegawai Dinas di sana.
Setelah diusut lebih lanjut, rupanya pria yang diduga telah menjadi pihak ketiga itu, memiliki usia yang jauh lebih muda dari pada ISU.
Mengutip dari Surya pada Minggu (28/6/2020), perselingkuhan ini akhirnya terbongkar dan membuat sang suami tak terima.
Mulanya, N mengaku telah menemukan sebuah percakapan WhatsApp istrinya dengan pria lain.
Bahkan, percakapan yang ditemukan N telah disaksikannya dengan sang buah hati.
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," ujar N.
Sebagai seorang suami yang juga bekerja sebagai dokter di Daerah Sidoarjo, N mengaku tak dapat membendung amarahnya menyaksikan hal tersebut.
Akhirnya wanita yang telah dinikahi 22 tahun silam itu, dilaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.
"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," ujarnya.
Bapak tiga anak ini berharap kasus perselingkuhan istrinya segera ditangani secara serius.
Kepada Kapolres, N mengaku tidak keberatan apabila istrinya dipecat secara tidak hormat.
"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN (dipecat dengan tidak hormat) karena sanksi disiplin berat tidak masalah."
"Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," terangnya.
Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto juga menerangkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan dan laporan dari N.
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Henis Widiyanto juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Selain itu, sanksi itu juga dipertegas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," pungkasnya.
Kasus perselingkuhan keluarga dokter ini juga pernah terjadi di Mojokerto beberapa waktu lalu.
Mengutip dari Kompas, seorang bidan dan dokter yang tengah berduan di RSUD Wahiddin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur telah digrebek suami sang bidan.
Penggerebekan bahkan dilakukan sang suami dengan didampingi oleh perangkat bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan Wates.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan perihal penggerebekan oknum dokter dan bidan yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.
Setelah digerebek, kedua orang petugas medis itu diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," jelas Warokka.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |