Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Tersangka kasus pencabulan anak, RH (32), ditangkap di rumahnya di Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul pada Jumat (26/06/2020) setelah hampir setahun lamanya buron.
Proses penangkapan tersangka pun berjalan lancar. RH tak melakukan perlawanan saat hendak digiring ke Polsek Tarogong Kidul.
Hanya saja, tersangka sempat menangis tersendu sambil bersujud di kaki sang ibu.
Laporan Warga
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga.
Pihaknya pun langsung bergerak dan menangkap tersangka yang saat itu sedang berbaring sambil bermain handphone di kamarnya.
12 Tahun Penjara
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
RH akan dijerat dengan pasal 365 KUHP serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
Sebab, dalam aksinya pada 30 April 2019 lalu, selain mencabuli anak di bawah umur RH juga melakukan pencurian di rumah korban.
"Dia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan juga pencabulan di rumah tetangganya,"
"Korban pencabulannya anak yatim piatu di bawah umur. Sedangkan korban kekerasan seorang nenek berusia 64 tahun," terang Aji, seperti yang dikutip dari Tribun Jabar.
Kasus Serupa
Melansir dari Tribun Parepare, kasus serupa juga terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan.
Seorang pria 18 tahun bernama Muh Ardiansyah ditangkap karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (27/06/2020) setelah sebelumnya sempat buron oleh tim Crime Hunter Satreskrim Polres Parepare.
"Pelaku sempat buron dan kabur ke Wajo selama beberapa minggu," terang Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal.
(*)
Masyaallah, Cantiknya Nenek Nagita Slavina yang Jarang Tersorot Publik, Wajah Ayunya Bikin Meleleh
Source | : | Tribun Jabar,tribun makassar |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |