Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan kronologi penangkapan pesinetron Ridho Ilahi lantaran kasus narkoba.
Ridho Ilahi diamankan di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
"Jadi setelah kami menerima laporan dari masyarakat hari Sabtu lalu, Sabtu malam, tim kami bergerak ke Cibubur melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang publik figur inisialnya RI," ujar Kompol Ronaldo Maradona di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/6/2020).
Dari penggeledahan tersebut, ditemukam barang bukti berupa sabu-sabu.
Ridho Ilhi pun mengakui, barang terlarang tersebut memang miliknya.
Baca Juga: Diamankan Polres Jakarta Barat Terkait Kasus Narkoba, Ridho Ilahi Bungkam
Barang tersebut disimpan oleh Ridho di dalam plastik klop.
"Dalam penggeledahan kami menemukan dan diakui juga sebagai miliknya yaitu ada narkoba dalam plastik kecil, klip yang zetelah kami lakukan pemeriksaan adalah sabu-sabu," terangnya.
"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa barang tersebut adalah milik yang bersangkutan," lanjutnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesinetron Ridho Ilahi Diamankan Pihak Kepolisian
Saat diamankan, Ridho Ilahi tengah bersama dua orang lainnya.
Dua orang tersebut terdiri dari seorang pria dan seorang wanita.
"Yang bersangkutan saat diamankan sedang bersama sama seorang teman wanita dan satu lagi teman pria yang saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," tutup Ronaldo Maradona.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Deshinta Nindya A |