Grid.ID – Publik tentu belum lupa dengan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Sempat lama bergulir, kasus tersebut akhirnya menemui titik akhir dengan dibacakannya amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, Imam Nahrawi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pasalnya, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," kata Rosmina, hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai Rp 18,1 miliar.
Lalu, mengingat Imam Nahrawi sebagai politisi dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Sementara itu, upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan olehnya juga ditolak majelis hakim.
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |