Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis FTV Ridho Illahi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu usai menjalani pemeriksaan intensif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
"Jadi kami mengulangi lagi, prosesnya sudah berjalan. Ada 4 orang yang saat ini kami tangkap dan empat-empatnya saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Metro Polres Jakarta Barat," ujar Kompol Ronaldo Maradona.
Tetapi berdasarkan hasil urine, Ridho Illahi negatif narkoba lantaran ia menggunakan terakhir pada pekan lalu.
Namun begitu pihak penyidik masih akan menunggu hasil dari tes rambut pada Ridho Illahi.
"Hasil tes urine RI negatif narkoba. Namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan rambut di laboratorium forensik karena RI ngaku terkahir pakai itu sepekan yang lalu," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ridho dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Dikenakan pasal 112, 114 juncto 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Baca Juga: Masih Berusia 44 Tahun, Penyanyi Sia Sudah Memiliki Dua Cucu: Aku Seorang Nenek!
Sebelumnya, artis FTV, Ridho Illahi ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba di rumahnya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2020) malam. Artis FTV itu diamankan bersama sopir pribadinya.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |