Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Polisi telah menetapkan artis Ridho Illahi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba atau narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
"Empat-tempatnya saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat Grid.ID temui.
Namun berdasarkan hasil dari tes urinenya, Ridho dinyatakan negatif narkoba.
Akan tetapi, pihak penyidik masih akan menunggu hasil dari tes rambut pada Ridho Illahi.
"Untuk hasil tes urine itu RI negatif. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan rambut di laboratorium forensik," ucap Ronaldo.
Baca Juga: Khasiat yang Bisa Anda Dapat Dari Rutin Minum Ramuan Kunyit dan Madu, Bisa Sembuhkan Alzheimer
Kendati demikian, mengapa Ridho negatif narkoba namun dinyatakan tersangka?
"Dalam ini pasal 114 112 juncto132 tahu 2009 ancaman 20 tahun penjara. Jadi memang belum pasal pemakai dan pengguna," ujar Ronaldo.
"Tiap kedapatan memiliki narkotika itu udah ada ancaman pidananya. Pembeli dan penjualan juga," tukasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Ridho ia terakhir memakai pada pekan lalu dan juga baru dalam satu tahun ini menggunakan narkoba.
"Pengakuan dari bersangakutan itu satu minggu yang lalu, dan sudah memakai narkoba satu 1 tahun," kata Ronaldo.
Sebelumnya, artis FTV, Ridho Illahi ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba di rumahnya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2020) malam.
Artis FTV itu diamankan bersama sopir pribadinya.
Saat menggeledah kediaman Ridho, polisi menemukan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu.
Kini, polisi telah menangkap penyuplai narkoba terhadap Ridho berinisial AK dan dua bandar narkoba berinisial SH dan RO.
Adapun AK ditangkap di Bandung, Jawa Barat sedangkan SH dan RO ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |