Grid.ID - Kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, akhirnya memasuki babak akhir.
Pelaku pembunuhan Hakim PN Medan yang tak lain adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati.
Sebelumnya kasus kematian Hakim PN Medan ini sempat menyita perhatian lantaran otak pembunuhan dilakukan oleh sang istri.
Jamaluddin, tewas di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser Prado berwarna hitam, Jumat (29/11/2019).
Jenazah Jamaluddin ditemukan terbaring di bangku belakang mobil di sebuah jurang Kabupaten Deli Serdang.
Rupanya Jamaluddin dibunuh.
Ironisnya, otak pembunuhan adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum, dan dibantu oleh dua eksekutor lainnya.
Mereka adalah Jefri Pratama (42), kekasih Zuraida; dan Reza Pahlevi (29).
Dalam sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2020), Zuraida divonis hukuman mati, sedangkan Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |