Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Lucinta Luna kini tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam masa pandemi covid-19, penghuni rutan pun belum bisa menerima kunjungan meskipun transisi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akan berakhir.
Begitu pun yang dirasakan kekasihnya, Abash. Ia mengaku sangat rindu dengan pemilik nama Ayluna Putri itu.
Pasalnya ia belum bertemu selama empat bulan ini.
"Kangen lah kangen. Udah 4 bulan belum bisa masuk (jenguk)," ujar Abash usai sidang Lucinta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Kendati tidak bisa bertemu langsung dengan Lucinta Luna namun beruntungnya ia bisa hadir dalam sidang yang digelar secara virtual.
Menurutnya, ia bisa melihat wajah kekasihnya dari layar televisi yang disediakan oleh pengadilan.
Saat melihat Lucinta Luna, Abash merasa penampilan kekasihnya itu berbeda. Ia memuji kecantikan pemeran Bridezilla itu.
"Iya, benar (pangling). Lebih putih, ya," kata Abash
Diakui Abash selama 4 bulan tak bertemu, Lucinta Luna semakin cantik.
"Iya, ya, lebih cantik, ya. Mungkin karena enggak kena sinar matahari juga," ujar Abash.
Namun menurutnya Lucinta Luna tidak melakukan perawatan apapun selama mendekam di penjara.
"Dia enggak perawatan karena enggak boleh,” ucap Abash.
Meski begitu, tak dipungkirinya kini Abash hanya memedam rindunya dengan cara melihat foto atau sekedar lewat video call.
"Yaa liatin foto, video dia, kan kita kadang bisa video call di sana. Dia kan lucu yaa, kangen itu sih" tuturnya.
Baca Juga: Pintar Bahasa Tubuh, Lucas WayV Pamer Cara Beradaptasi dengan Masyarakat Indonesia, Fans Ngakak!
Seperti diketahui Lucinta Luna diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sekira pukul 01.30 WIB, Selasa.
Berdasarkan tes urine, Lucinta positif menggunakan benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.
Obat-obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |