Grid.ID - Raja Dangdut, Rhoma Irama sempat jadi perbincangan setelah penampilannya melantunkan beberapa lagu di sebuah acara di Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Acara Khitanan yang diadakan mantan personel Soneta Grup itu berujung panjang bagi sang penyanyi dangdut.
Kepala darerah di tempat acara itu tegas tetap akan memproses kenekatan Rhoma Irama melanggar kebijakan pemerintah kabupaten setempat di masa pandemi covid-19.
Ade Yasin selaku Bupati Bogor bersikukuh bahwa penyelenggara dan pengisi acara panggung hiburan beberapa waktu lalu harus diproses hukum.
Dan ternyata di dalamnya termasuk nama Rhoma Irama.
Segala pembelaan Rhoma mengenai apa yang terjadi di acara khitanan itupun tak membnuat Ade berubah pikiran.
Orang nomor satu di Bogor itupun mengungkap bahwa Rhoma kini harus bersiap hadapi konsekuensi hukum atas apa yang dilakukannya.
Termasuk mengikuti proses hukum yang akan ditempuh oleh Bupati terhadap pelanggaran peraturan pemerintah di masa PSBB tersebut.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu