Grid.ID - Kepolisian menetapkan Pije (41) sebagai tersangka kasus pembakaran mobil Toyota Alphard milik artis Via Vallen.
Diketahui, mobil Toyota Alphard bernomor polisi W 1 VV dibakar saat terpakir di sebelah rumah Via Vallen, Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pije ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, melihat rekaman CCTV, dan menggali keterangan dari Pije sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, polisi mendapat petunjuk kuat jika Pije merupakan pelaku pembakaran mobil milik Via Vallen.
"Sehingga penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kaporesta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020) melansir dari surya.co.id.
Pije dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran.
Menurut Sumardji, Pije merupakan warga Sumatra Utara yang tinggal di rumah kontrakan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Sehari-hari Pije bekerja serabutan, mulai dari berjualan celana, kaos, dan sebagainya.
Bersambung ke halaman selanjutnya
Lahir dari Keluarga Kurang Beruntung, Nia Ramadhani Ajarkan Pentingnya Berbagi pada Anak Sejak Dini
Source | : | Tribun Medan,Surya,Tribunnews |
Penulis | : | Suar.id |
Editor | : | Suar.id |