Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Meskipun sudah dilarang akses, namun blue film atau film dewasa masih bisa ditemukan.
Melalui akses tertentu, beberapa oknum masih dengan mudah menemukan berbagai tayangan tak terpuji tersebut.
Tak hanya memberi pengaruh negatif namun film dewasa kerap kali membuat penonton ketagihan.
Baca Juga: Sehari Dicabuli 2 Kali oleh 2 Pacarnya, Gadis 17 Tahun Asal Lampung Ini Sampai Stres!
Seperti yang dialami seorang pemuda di Daerah Cirebon baru-baru ini.
Mengutip dari Tribun Jabar pada Jumat (3/7/2020), seorang gadis harus mengalami nasib nahas setelah menjadi korban pelampiasan dari film tersebut.
Sebab, RS (25) atau kakak kandung korban telah kecanduan untuk menyaksikan film dewasa itu.
Tak hanya kecanduan, RS juga melampiaskan nafsu bejatnya pada sang adik.
Seperti yang diinformasikan, tak hanya mencabuli dan melampiaskan nafsu bejat pada adiknya.
RS bahkan sering kali berlaku kasar, memukul hingga mengancam sang adik apabila korban tak mau menuruti nafsunya.
Gadis malang itu dikabarkan telah dicabuli berkali-kali sejak 2015 hingga tahun 2020 ini.
Kepada polisi, RS memanfaatkan kesempatan saat keluarganya tidak berada di rumah kontrakan yang mereka diami.
Tak kuasa melawan, bocah malang itu hanya bisa pasrah menerima perlakuan sang kakak.
Baca Juga: Kenang Kesuksesan Ganteng-ganteng Serigala, Kevin Julio Rindu Syuting Sinetron
"Tersangka ini selalu mengancam dan tidak segan memukul korban untuk meladeninya," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi.
Dicabuli oleh kakak kandungnya sendiri sejak 2015 atau 5 tahun silam, kini sang bocah dikabarkan hamil.
Selanjutnya, pengakuan lain dari RS tak hanya membuat pihak kepolisian geleng-geleng kepala.
Kepada polisi, RS mengaku telah melakukan aksi cabul pada adik kandungnya itu lebih dari 10 kali.
Saat digelandang ke Mapolresta Cirebon, mulanya RS bungkam dengan aksi bejatnya.
Hingga akhirnya RS dipaksa mengaku dan menyebutkan bahwa ia selalu mencabuli adiknya usai nonton video porno.
Baca Juga: Gemasnya Stephanie Poetri Goyang Bareng Jackson Wang GOT7 di Video TikTok, Bikin Fans Iri dan Heboh!
"Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi disalurkan ke dia (korban) biar puas," ujar RS.
Akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.
Di mana pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
TA (23) mengaku menghamili adik kandungnya B (19) karena mengaku tak bisa menahan nafsu saat tinggal bersama sang adik.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut Satreskrim Polres Kutim, TA tak hanya memiliki nafsu dengan adiknya.
Namun, pelaku juga mengakui apabila dirinya adiknya memiliki paras yang cantik.
Dari situlah, TA lama-kelamaan menjadi suka dan sayang terlebih sang adik sering curhat jika habis di-bully oleh sesama teman sekolah karena ekonomi keluarga kurang mampu.
TA juga merasa saling nyaman, terlebih saat sang adik sering curhat dan merasakan hal yang sama.
"Jadi ada kecocokan cerita saat adiknya curhat karena sama-sama jadi korban bullying," ujar Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta N |