Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menilai Penyandang Disabilitas (APD) merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19.
Karena itu, mereka butuh pendampingan khusus dan sangat bergantung terhadap orangtua maupun pendampingnya.
Terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mendukung mobilitas, gerak dan komunikasi.
Baca Juga: Penting! 4 Hal yang Wajib Orangtua Ajarkan pada Anak di Masa Transisi New Normal
Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti dalam webminar, Jumat (3/7/2020).
"Tentu kondisinya kita bisa pahami usia balita, saat usia ini mereka yang tergantung pada orangtua tua atau dewasa dalam tumbuh kembangnya. Jadi titik kuncinya orang dewasanya yang mengasuh anak," ujar Ciput.
"Dan bagaimana dengan anak disabilitas, anak yang memerlukan perlindungan khusus yang harus mendapatkan perhatian dari negara, masyarakat dan pilar-pilar negara lainnya, dunia usaha," sambungnya.
Penyandang disabilitas ini mengalami keterbatasan fisik intelektual dan otot-otot sensorik dalam jangka waktu lama dan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi dengan efektif.
Lantaran itu, anak-anak disabilitas termasuk menjadi prioritas dalam situasi Pandemi Covid-19 terutama memasuki era new normal sekarang ini.
Pedampingan anak disabilitas di era new normal memerlukan pedoman yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Kami lintas kementerian lembaga yang memiliki mandat untuk memastikan ketersedian pelayanan bagi anak," ujar Ciput
"Dan khususnya anak disabilitas, maka kami bersama-bersama akan menyusun protokol-protokol terkait perlindungan khusus anak di masa pandemi," ucapnya.
"Tapi yang jelas telah tersedia 5 protokol lintas sektor perlindungan khusus bagi anak disituasi pandemi ini, dan salah satunya protokol perlindungan anak penyandang disabilitas dalam situasi pandemi," paparnya.
Maka dari itu, protokol disabilitas anak ini tujuannya untuk memastikan pemberian pelayanan dan bantuan bagi anak penyandang disabilitas, baik dia berstatus tanpa gejala atau dalam pemantauan atau juga menjadi pasien dan terkonfrimasi covid.
Kementerian PPAA pun ingin hak-hak semua anak bisa terpenuhi dan semua lingkungannya mendukung tumbuh kembang anak dalam mematuhi protokol kesehatan.
Sehingga ruang lingkungan mereka yang tetap bersih ini dapat terjaga sebagai upaya pencegahan terhadap covid.
Di sisi lain, mereka tetap mendapatkan hak-hak anak penyandang disabilitas. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |