Grid.ID - WN (20), korban pemerkosaan oleh kakak kandung di Pringsewu, sempat melakukan perlawanan.
Namun, GO alias Gio alias Panjul (36) terus memaksa dan mengancam.
"Meskipun di bawah ancaman, korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Kamis, 2 Juli 2020.
Ditambahkan Musakir, korban tidak berdaya ketika pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya.
Ironisnya, perbuatan pelaku pada 21 Juni 2020 dini hari tersebut tidak hanya satu kali.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rahma Imanina Hasfi |
Editor | : | Suar.id |