Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Kasus ini sudah ada sejak akhir tahun 2019.
Saat itu, Vicky Prasetyo mencoba menggerebek Angel Lelga yang diduga sedang bersama laki-laki di kamar.
Namun, perbuatan itu dinilai merusak nama baik Angel Lelga dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Lalu kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan bersama barang bukti.
Vicky Prasetyo dikenakan UU Pasal 35 Juncto 310 Juncto pasal 27 ayat 3 UU IT yang intinya melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah tidak sama sekali menolak kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.
Ia akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan Vicky langsung dibawa ke rutan Salemba.
"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," tutur Ramdan Alamsyah.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |