Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Presenter sekaligus komedian Vicky Prasetyo resmi ditahan.
Vicky ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada Angel Lelga pada tahun 2019 lalu.
Berkas perkara Vicky dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasusnya Dinilai Subjektif, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Banding
Selain itu, bukti-bukti juga sudah dianggap lengkap.
Pada Selasa (7/7/2020), Vicky diperiksa di Kejaksaan Jakarta Selatan selama 3 jam.
Pemeriksaan itu berujung Vicky menjadi tahanan.
Vicky dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Jakarta Selatan ke Rutan Salemba untuk beberapa hari ke depan.
Andhi Ardhani selaku kepala seksi intelijen mengatakan Vicky Prasetyo akan ditahan selama persidangan.
"Vicky prasetyo hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama masa persidangan," tutur Andhi Ardhani di Kejaksaan Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).
Ditahannya Vicky Prasetyo ini lantaran takut ia melarikan diri.
Selain itu, Vicky juga pernah menghilangkan beberapa bukti-bukti.
"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan takut melarikan diri, itu yang utama. Kemudian ada menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi," tutur Andhi Ardhani.
Itu dilakukan agar proses hukum berjalan cepat.
"Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi Ardhani.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |