Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Setelah hampir 3 jam diperiksa di Kejaksaan Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo resmi ditahan, Selasa (7/7/2020).
Vicky Prasetyo ditahan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik pada Angel Lelga.
Saat itu, Vicky melakukan penggerebekan saat Angel Lelga diduga sedang bersama seorang laki-laki di kamar.
Vicky mengaku melakukan itu semua lantaran ingin mempertahankan rumah tangganya bersama Angel Lelga.
Sayangnya, Angel Lelga menanggapi itu sebagai pencemaran nama baik.
Ia lalu melaporkan kasus itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kasusnya Dinilai Subjektif, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Banding
Semua berkas perkara Vicky kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga Vicky dipanggil untuk melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).
Selesai melakukan pemeriksaan, Vicky langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk ditahan beberapa hari ke depan.
"Kita melakukan tahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Andhi Ardhani selaku Seksi Intelijen di Kejaksaan Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).
Vicky langsung ditahan dengan alasan takut melarikan diri.
Karena sebelumnya Vicky sempat menghilangkan beberapa barang bukti.
"Semua pasti berpotensi ke arah sana (melarikan diri), tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja," tutur Andhi Ardhani.
Dalam waktu dekat, bisa saja Vicky berubah menjadi tahanan kota.
"Pasti, karena itu hak, itu haknya pak Vicky untuk melakukannya, punya hak untuk memohon. Tapi nanti kita putuskan," ucapnya.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |