Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Vicky Prasetyo telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada Selasa (7/7/2020).
Angel Lelga melaporkan VickyPrasetyo ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah perzinaan.
Sejak Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan rumahnya pada 2018, Angel Lelga mengaku sudah menyerahkan semua perkara tersebut ke pihak kepolisian.
"Sekali lagi saya sudah menyerahkan kasus ini di kepolisian," ucap Angel dikutip Grid.ID dalam Instagramnya, Rabu (8/7/2020).
Angel juga merasa senang karena sudah mendapat jawaban dari polisi atas kasusnya tersebut.
Mantan Rhoma Irama juga bersyukur karena kebenaran akhirnya terungkap dan Vicky mendapat ganjaran yang tepat atas perbuatannya.
"Assalamualaikum, terima kasih buat semua pihak yang sudah memberi dukungan dan support buat saya".
"Alhamdullillah perjalanan saya sampai penghujung dan saya terbebas dari hal yang harus menyita waktu saya selama ini," kata Angel
Kendati demikian, ia mengaku tidak menyimpan dendam pada Vicky Prasetyo.
Menurutnya, kini yang paling terpenting adalah fokus dengan pekerjaanya dan tumbuh kembang sang anak.
"Saya tidak mau menaruh dendam, karena saya lebih fokus pertumbuhan anak saya, pekerjaan dan masa depan saya di kemudian hari. #PertolonganAllah #sabar#doa," tulisnya mengakhiri.
Seperti diketahui, Vicky ditahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istri, Angel Lelga.
Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman.
Tuduhan tersebut tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Karena itu, Angel melayangkan laporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |