Intisari-Online.com - Sebuah pengadilan di Korea Selatan (Korsel) memerintahkan Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, untuk memberikan kompensasi kepada mantan tawanan perang.
Putusan tersebut merupakan kali pertama pengadilan Korsel mengklaim wilayah Korut atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut.
Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90).
Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.
Sebaliknya, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (7/7/2020).
Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka berhasil kembali ke Korsel melalui China.
Han kembali pada 2000 sedangkan Ro kembali ke Korsel pada 2001.
Begini Kondisi Rumah Kontrakan Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Intisari Online |