Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ridho Ilahi telah menjalani uji laboratorium oleh Puslabfor.
Dikutip dari rilis Humas Polres Jakarta Barat, hasil pemeriksaan Ridho Ilahi telah dikantongi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, pada Rabu (8/7/2020).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, dari hasil yang diterima, uji barang bukti sabu milik Ridho Ilahi dinyatakan positif metamfetamine oleh Puslabfor Mabes Polri.
Baca Juga: Menyesal, Ridho Ilahi Bersumpah Tak Akan Pakai Narkoba Lagi
"Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," kata Ronaldo, Rabu (8/7/2020).
Tapi hasil uji laboratorium menyebut bahwa Ridho negatif menggunakan narkoba jenis sabu.
Padahal, ia mengaku sebagai pengguna barang haram tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Ridho Illahi Dapat Narkoba dari Seorang Kru Production House
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," jelas Ronaldo.
Kendati demikian, proses pemberkasan kasus Ridho kini sedang disiapkan polisi untuk nantinya diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
"Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi Pesinetron Ridho Ilahi Diamankan Pihak Kepolisian Lantaran Kasus Narkoba
Seperti diketahui, Ridho Ilahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkoba jenis sabu di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu (27/6/2020) kemarin.
Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho berinisial AK.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan alat hisab jenis bong yang pecah.
Atas perbuatannya, Ridho dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |