Grid.ID - Apa pun yang dilakukan Ayu Ting Ting kerap menjadi sorotan publik.
Terlebih, Ayu Ting Ting merupakan publik figur yang sering tampil di layar televisi dan kini kian merambah dunia perYouTubean.
Namun, belum lama ini Ayu Ting Ting terlihat bangga naik motor tanpa helm dan masker bersama sang adik.
Sebagaimana diketahui, pedangdut yang tinggal di Depok itu juga memiliki pengikut Instagram yang tak sedikit.
Hingga artikel ini dibuat, jumlah followers akun Instagram @ayutingting92 sudah mencapai 41,8 juta orang.
Nyaris 50 juta orang mengikuti sosial media sang biduan yang kerap membagikan kesehariannya di sana.
Tak hanya itu, dengan jumlah pengikut yang banyak Ayu juga kerap mempromosikan produk baik bisnisnya maupun endorse-an.
Hal itu tentu dilakukan karena Ayu Ting Ting memiliki banyak fans yang berpengaruh pada karier maupun bisnisnya.
Namun sayang, belum lama ini sang biduan melakukan hal yang tak pantas dan dibagikan di Instagramnya.
Lewat story Instagramnya, Ayu dan adiknya, Asyifa terlihat berboncengan dengan mengendarai motor.
Keduanya terlihat tidak menggunakan helm yang tentu saja melanggar aturan laku-lintas.
Bahkan, seolah tak bersalah Ayu Ting Ting justru bangga menyebut dirinya dan sang adik bak cabe-cabean.
Baca Juga: Tampak Mewah dan Megah, Rumah Komedian Ini Ternyata Miliki Spot-spot Unik yang Jarang Diekspos
"Naik motor loh sore-sore, mau kemana sih.
Kayak cabe-cabean kemuliaan deh," ungkap Ayu Ting Ting diiingi tawa bareng sang adik.
Tak hanya itu, di tengah wabah virus corona, masyarakat diwajibkan mengenakan masker saat di luar rumah.
Akan tetapi, Ayu Ting Ting dan sang adik sama-sama tidak menggunakan masker.
Mungkin keduanya lupa bahwa apa yang dilakukannya bisa dicontoh banyak orang.
Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman kompas.com di masa PSBB transisi tahap kedua ini, masyarakat akan dikenakan denda jika tidak menggunakan masker.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diwajibkan melakukan kerja sosial hingga harus membayar denda sebesar Rp 100 hingga 250 ribu.
Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau
fasilitas umum akan dikenakan sanksi.
Persoalan sanksi termuat pada Pasal 10 ayat 2 bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak
kepolisian.
Sementara hukum bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm tertuang dalam Pasal 106 ayat (8) dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |