Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Presenter Vicky Prasetyo tengah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, lantaran melakukan kasus pencemaran nama baik.
Namun sebelum ditahan, Vicky sempat bercerita kepada Raffi soal jeratan hukumannya.
Ia mengaku kemungkinan ia akan mendapat hukuman 4 tahun penjara.
Vicky terancam pasal 27 ayat 1 dengan kasus pencemaran nama baik.
Hal itu ia ungkapkan dalam channel Youtube Rans Entertainment yang diunggah pada Rabu (8/7/2020).
“Itu (hukumannya) 4 tahun penjara,” kata Vicky Prasetyo dikutip Grid.ID, Kamis (9/7/2020).
Selain itu, ada pasal lain yang menjerat Vicky Prasetyo, yakni pasal 335 ayat 1.
“Kalau pasal 335 ayat 1, (hukuman) satu tahun (penjara) dan ada denda mengikuti,” tambahnya.
Akan tetapi mantan Zaskia Gotik itu belum mengetahui apakah ia akan bisa bebas atau tidak dari hukumannya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |