Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Presenter Vicky Prasetyo tengah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, lantaran melakukan kasus pencemaran nama baik.
Namun sebelum ditahan, Vicky sempat bercerita kepada Raffi soal jeratan hukumannya.
Ia mengaku kemungkinan ia akan mendapat hukuman 4 tahun penjara.
Vicky terancam pasal 27 ayat 1 dengan kasus pencemaran nama baik.
Hal itu ia ungkapkan dalam channel Youtube Rans Entertainment yang diunggah pada Rabu (8/7/2020).
“Itu (hukumannya) 4 tahun penjara,” kata Vicky Prasetyo dikutip Grid.ID, Kamis (9/7/2020).
Selain itu, ada pasal lain yang menjerat Vicky Prasetyo, yakni pasal 335 ayat 1.
“Kalau pasal 335 ayat 1, (hukuman) satu tahun (penjara) dan ada denda mengikuti,” tambahnya.
Akan tetapi mantan Zaskia Gotik itu belum mengetahui apakah ia akan bisa bebas atau tidak dari hukumannya.
Baca Juga: Memperjuangkan Keadilan Selama 2 Tahun, Angel Lelga Lega dan Bersyukur Vicky Prasetyo Dipenjara
"Gue nggak tahu akan seperti apa prosesnya. Mungkin dibebaskan atau diputus tidak bersalah di pengadilan. Namanya hukum, ada uji materilnya nanti,” kata Vicky Prasetyo.
Dalam proses hukumnya nanti, Vicky pun rencananya akan menggunakan haknya untuk mengajukan asas praduga tidak bersalah.
“Yang namanya tersangka belum tentu terdakwa. Baru disangka tuduhan. Maka ada asas praduga tidak bersalah. Bismillah aja,” ucap Vicky.
Sebagai warga negara yang baik, Vicky pun mengaku ikhlas dan siap menjalankan semua proses hukum.
"InsyaAllah kita menjalankan semua rangkaian persidangan," tutupnya.
Seperti diketahui Vicky ditahan lantaran terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.
Awalnya Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman.
Namun tuduhan tersebut tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Karena itu Angel melayangkan laporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |