Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sekitar setengah jam, Ivan Gunawan dimintai kesaksian oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat sidang, Ivan Gunawan yang sudah disumpah sebagai saksi menjawab pertanyaan hakim dengan tegas dan lugas.
Ivan Gunawan bersaksi atas kasus klinik ilegal yang sempat digunakan jasanya oleh Ivan Gunawan untuk sulam kelopak mata.
Ivan Gunawan mengaku saat itu dirinya mengeluarkan uang jutaan rupiah demi mempercantik bagian matanya.
"Saya bayar 8 juta pada waktu itu 6 tahun yang lalu," kata Igun saat ditemui Grid.ID, usai sidang.
Sebenarnya, Igun tidak merasakan masalah usai kelopak matanya disulam.
Sehingga ia mengaku kaget, saat dirinya diminta menjadi saksi atas kasus tersebut.
"Tahun kemarin saya sempat kaget dipanggil menjadi saksi bahwa orang yang mengerjakan kelopak mata saya ini bermasalah," ucap Igun.
"Ya tadi saya disumpah untuk menceritakan sebenar-benarnya dipersidangan dan saya cerita apa adanya," pungkasnya. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |