Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Penyanyi dangdut Jenita Janet baru saja menerima kutipan akta cerai di Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Jenita Janet semringah saat perceraiannya dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Dia merasa sudah sah jika memiliki tambatan hati yang baru.
Jenita Janet memiliki target untuk segera memiliki anak tahun ini.
"Harapanku tahun ini aku ingin segera punya anak," kata Jenita Janet dijumpai Grid.ID di Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2020).
Tapi dia menyadari harus lebih dahulu memiliki pasangan yang satu tujuan dengannya.
Jenita ingin sekali kembali menikah dengan pria yang tulus dan serius.
"Tapi, enggak akan punya anak kalau enggak nikah dulu kan ya hahaha," tandasnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Agama Kota Bekasi mengetuk palu cerai untuk Jenita Janet dengan Alief pada 17 Maret 2020 lalu.
Tidak ada upaya hukum dari tergugat setelah putusan sidang tersebut.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |