Grid.id - Wanita buronan Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun berhasil ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Penangkapan tersebuti dipimpin langsung oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM.
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, berikut adalah modus pembobolan tersebut:
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu.
Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki MariaPauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Namun pihak BNI curiga lantaran PT Gramarindo Group tak pernah melakukan ekspor.
Mulai dari situlah kebohongan mulai terkuak.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya --->>>
Profil Kim Sae Ron, Artis Muda Korea Selatan yang Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Safira Dita |