Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Keberadaan virus corona yang masih tersebar membuat ruang gerak terbatas.
Termasuk dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Namun akhirnya, Pemerintah memperbolehkan penyelenggaraan sholat Idul Adha 1441 H/2020 M beserta proses penyembelihan hewan kurban dengan syarat memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan syarat pengecualian diperbolehkannya penyelenggaraan Idul Adha.
Yaitu terutama berkaitan dengan kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi.
“Sesuai dengan masukan dari Menteri Agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detil dari Gugus Tugas pada level paling kecil dari tiap zona," ujarnya saat konferensi pers persiapan penyelenggaraan Iduladha yang digelar melalui video conference, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Putri Donald Trump, Ivanka Trump, Ucapkan Selamat Idul Adha dan Doakan Umat Muslim Dunia
"Ada daerah yang dinyatakan merah, padahal di daerah tersebut ada desa yang hijau. Begitu pun sebaliknya. Nanti Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan,” imbuhnya.
Selain itu, intensitas kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat dampak warga yang mudik juga akan menjadi pertimbangan.
Hal tersebut untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan Idul Adha di masa transisi new normal saat ini tidak menimbulkan kluster baru dari penyebaran Covid-19.
Source | : | tribunnews,Tribun Palu |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Deshinta Nindya A |