Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kebijakan new normal belum sepenuhnya dijalankan, namun aktivitas pembatasan sosial nampaknya tak lagi dihiraukan.
Tak sedikit masyarakat yang mulai tak acuh dan kembali beraktivitas seolah tidak ada apa pun sebelumnya.
Ya, di tengah masa pandemi covid-19 ini, tim terpadu Kecamatan Pasar, Kota Jambi, diketahui telah mengadakan razia.
Melansir dari Surya.co.id pada Jumat (10/7/2020), tim terpadu Kecamatan Pasar kembali menertibkan pembatasan sosial dan menyisir hotel di kawasan Lebak Bandung, Jelutung, Jalan Camar, Sungai Asam.
Bersama TNI-Polri, ketua RT, Lurah, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Camat, mereka menyasar tempat di sejumlah hotel.
Tak tanggung-tanggung, di tengah pandemi yang belum reda ini, pihaknya menemukan 30 pasang muda mudi tengah kumpul kebo.
Bahkan ada satu kamar di lantai tiga yang digunakan secara ramai-ramai oleh tiga pasangan sekaligus.
Menyaksikan hal tersebut tentu para petugas merasa syok dan miris dengan tingkah polah anak muda jaman sekarang.
Terlebih, usia pasangan muda mudi yang ditemukan di sejumlah kamar hotel itu rata-rata masih belia.
Tak hanya menemukan pasangan muda mudi tengah kumpul kebo, petugas kembali dibuat tercengang dengan barang bukti yang ditemukan.
Camat Pasar, Kota Jambi, Mursidah tak bisa berhenti syok melihat dan menyaksikan polah remaja tersebut.
"Astagfirullah. Ini punya siapa, cepat ngaku. Astaga masih kecil sudah berani beraninya main kayak gini seperti pasangan sah saja," tegasnya.
Selama ikut penyisiran dan razia, Mursidah mengaku baru kali ini menemukan pasangan bukan suami istri dengan jumlah yang fantastis.
"Saya sendiri merasa sedih karena mereka ini semua masih di bawah umur, tapi sudah berani melakukan perbuatan seperti suami istri," ujarnya.
"Jadi mereka ini semuanya banyak menggunakan kamar hotel untuk melakukan pesta seks, karena kami banyak menemukan barang bukti berupa satu kotak sutra dan juga obat kuat," imbuhnya.
Sebanyak 30 pasangan muda mudi tersebut, disebutkan, akan dibawa ke Kantor Camat Pasar untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
"Nantinya apabila orang tua mereka tidak ada datang dengan membuktikan kartu keluarga, para remaja tersebut akan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ujar Mursidah.
Melansir dari Kompas.com, kumpul kebo tanpa memiliki status pernikahan dapat dikenai pasal 419 rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca Juga: Vicky Prasetyo Laporkan Angel Lelga atas Dugaan Perzinaan, Polisi: Sudah Kita Hentikan
Pada draf awal, pasal itu akan berlaku apabila ada aduan dari suami, istri, orang tua, ataupun anak.
(*)
3 Shio Paling Bahagia Hari Ini 9 Januari 2025, Dapat Rezeki Nomplok karena Kebaikan Hatimu, Senangnya!
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |