Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pandemi covid-19 di Indonesia sampai hari ini belum juga usai.
Lebih dari empat bulan lamanya, covid-19 masih saja menghantui masyarakat di berbagai daerah.
Untuk meminimalisir penularan, kini Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menerapkan aturan kebijakan baru.
Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan peringatan keras pada masyarakat yang nekat keluar tanpa masker.
Melansir informasi dari Kompas Senin (13/7/2020), Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Tasikmalaya akan memberlakukan denda untuk menegakkan protokol kesehatan.
Bagi masyarakat yang ogah menggunakan masker saat berada di keramaian, mereka akan diancam dengan bayar denda senilai 100 ribu rupiah.
Denda dan ancaman untuk membayar Rp 100 ribu ini, akan diberlakukan sesuai instruksi dari Perprov Jawa Barat.
"Secara rutin jajaran Gugus Tugas menggunakan sejumlah mobil patroli keliling kota memantau kegiatan warga."
"Warga wajib mengenakan masker karena pihak Pemprov Jabar berencana memberlakukan sanksi denda bagi warga Jabar yang ketahuan tidak mengenakan masker saat berada di luar," jelas Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
Budi Budiman juga meminta agar warga mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan ini demi kelancaran adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Meskipun situasi cukup membaik dan akan segera kembali normal, penerapan protokol kesehatan ini harus ditegakkan.
"Warga Tasikmalaya wajib memakai masker saat berada di luar rumah atau bepergian atau di tempat umum," terangnya.
Dengan demikian, Gugus Tugas Covid-19 daerah akan terus menyosialisasikan adanya denda yang segera diberlakukan ini.
Budi Budiman menambahkan hal ini harus ditegakkan untuk mencegah kemungkinan buruk penyebaran covid-19 gelombang dua.
"Ya, kita berharap semuanya bisa dilalui masa-masa bahaya corona, setelah kita berhasil melaluinya. Jangan sampai kita terlena, karena penyebarannya masih jadi ancaman tanpa mengenal waktu," imbaunya.
Lebih lanjut melansir dari Tribun Jabar, penerapan denda ini akan segera diberlakukan mulai minggu depan.
Kini Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Jawa Barat tengah mempersiapkan teknisnya.
Sementara itu tim Jabar Bergerak yang diketuai oleh Atalia Praratya atau istri dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, ikut berperan membahas adaptasi kebiasaan baru tersebut.
Melalui Live Instagram Atalia membacakan beberapa komentar yang disaksikan oleh ratusan pengguna media tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan istri Ridwan Kamil, warga mengaku sangat mendukung dengan adanya kebijakan yang tegas ini.
Ia juga membenarkan bahwa penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker segera direalisasikan.
"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker."
"Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena ini menjadi sangat penting sekali," jelasnya.
Ya, selain melindungi diri sendiri menggunakan masker juga akan melindungi orang lain untuk mengurangi penularan covid-19.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |