Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Diberikan amanah dan tanggung jawab namun lali dengan tugasnya.
Seorang bidan berinisial SF di Sampang, Mandura ini akhirnya diberhentikan untuk melakukan praktek.
Warga Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura ini diberhentikan lantaran ketahuan tidak menjalankan amanah dengan baik.
Melansir dari Tribun Madura pada Senin (13/7/2020), akhirnya Ikatan Bidan Indonesia merekomendasikan SF untuk dicabut izin prakteknya sebagai seorang bidan.
SF dianggap sudah menyalahi aturan kode etik profesi kebidanan karena membiarkan seorang ibu lahir tanpa bantuan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan bahwa izin SF akan diberhentikan selama 3 bulan.
Agus Mulyadi juga memberikan sanksi tegas sejak insiden yang menimpa Zainuri (28) dan Aljannah (25) ini terjadi.
Menurut kesaksian warga, pasangan suami istri tersebut hendak melakukan proses persalinan sang buah hati yang telah ditunggu-tunggu.
Namun saat meminta bantuan dan mendatangi rumah sang bidan, pasangan suami istri tersebut tak kunjung mendapatkan pertolongan.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |