Grid.ID - Praktik pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, seorang gadis berusia 12 tahun dipaksa untuk menikah dengan pria berusia 45 tahun.
Parahnya, pria yang hendak dinikahkan dengan gadis itu ternyata sudah menikah dan melakukan praktik poligami.
Melansir dari Kompas TV, pria berinisial NW (45) itu kini telah diamankan oleh anggota Polresta Banyuwangi.
Warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap atas laporan orang tua kandung sang gadis.
Melansir dari Surya, laporan tersebut pun dibenarkan adanya oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Arman Asmara Syarifudin, Senin (13/07/2020).
"Kami mendapat laporan dari orang tua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, seperti dikutip Sosok.ID dari Surya.
Menanggapi laporan tersebut, polisi kini tengah menyelidiki kasus ini.
Tujuh Belas Bulan Dipenjara, Lina Mukherjee Merasa Alami Mati Suri: Aku Bisa Lihat Mereka, Tapi..