Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nikita Mirzani merayakan kebebasannya dengan menumpang sebuah mobil box menuju studio.
Nikita divonis 12 bulan masa percobaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, Rabu 15 Juli 2020.
"Bukan dong, udah enggak ada terdakwa, enggak ada tersangka. Sekarang sudah terbebaskan, bebas Alhamdulillah," kata Nikita Mirzani, saat mengisi acara di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (16/7/2020).
Nikita langsung mendapat wejangan dari teman-temannya, Ivan Gunawan dan Ruben Onsu agar tidak berulah lagi dalam masa percobaan.
"Pesan gue cuma satu dah kalau udah bebas, ngadem dulu dah," ucap Ivan Gunawan.
Nikita langsung berteriak kepada Ivan Gunawan dan menyatakan dirinya sudah bebas.
"Ah Kak Igun aku bebas, alhamdulilah hahaha," kata Nikita Mirzani. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |