Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Akhirnya Nikita Mirzani bisa bernapas lega atas kasus penganiayaan pada mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dengan vonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan 12 bulan.
Meski dinyatakan bersalah, Niki sapaan akrab Nikita Mirzani, tak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Hanya saja Nikita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.
Jika melanggar hukum, Nikita akan langsung dijebloskan ke penjara.
Di hari terakhir sidang vonis, sedikit ada rasa takut di benak Niki.
Niki khawatir keputusan hakim tidak sesuai dengan ekspektasinya.
"Menghadiri sidang akhir deg-degan pasti, nggak bisa tidur karena Niki nggak pernah tahu dikasih putusan apa," ujar Nikita Mirzani di Program Brownis pada Kamis (16/7/2020).
Niki benar-benar bersyukur dan bahagia lantaran hakim bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam fakta persidangan.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |