Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat sanksi teguran tertulis untuk program siaran drama Korea Revolutionary Love yang tayang di Trans TV.
Menurut KPI, ada adegan tak pantas dan tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Mengutip laman resmi KPI, Jumat (17/7/2020), adegan pelanggaran ditemukan tim pemantau KPI Pusat dalam drama Revolutionary Love yang tayang pada tanggal 11 Juni 2020 pukul 10.11 WIB.
Bentuk pelanggaran berupa tampilan seorang wanita dalam keadaan mabuk dan kurang kesadarannya dengan beberapa botol minuman di sampingnya.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan di atas jelas tidak sesuai dengan nilai, budaya, dan norma yang berlaku di Indonesia pada umumnya.
"Adegan tersebut tidak sesuai dengan budaya kita. Ini memberi contoh kurang baik bagi anak-anak dan remaja kita."
"Mereka bisa mencontoh meminum minuman keras dan mabuk atau menganggap hal seperti itu sebagai perilaku yang wajar," kata Mulyo.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |