Grid.ID - Perselisihan antara Nikita Mirzani dengan sang mantan suami, Dipo Latief telah usai.
Kasus KDRT yang dilaporkan Dipo Latief atas Nikita Mirzani sejak bulan Desember 2019 lalu telah menghasilkan putusan vonis majelis hakim.
Vonis yang diputuskan hakim atas kasus KDRT laporan Dipo Latief atas Nikita Mirzani berupa hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Namun, wanita yang akrab disapa Nyai itu tidak harus menjalankan hukuman penjara 6 bulan.
Berakhirnya perseteruan antara Niki dan sang mantan suami kembali dikejutkan dengan kabar anak buah cintanya yang diadopsi oleh Fitri Salhuteru.
Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, Niki telah melahirkan bayi laki-laki buah cintanya dengan Dipo pada 28 April 2019 lalu.
Nikita melahirkan anak ketiga yang diberi nama Arkana Muwardi dengan ditemani sang sahabat.
Tak ayal, Nyai sangat mempercayai Fitri layaknya saudara sendiri.
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam, Bantah Ratna Sarumpaet Lakukan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasannya