Grid.ID – Catherine Wilson terancam hukuman paling lama 20 tahun masa kurungan akibat kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menjelaskan bahwa Catherine Wilson dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 dan 112.
“Ini akan kita jerat di pasal 114 juga pasal 112. Paling singkat 5 tahun, 15 tahun atau 20 tahun ancaman hukuman untuk para yang bersangkutan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus ketika rilis kasus narkoba Catherine Wilson, Sabtu (18/7/20), dikutip dari Kompas TV.
Baca Juga: Catherine Wilson Minta Tolong Satpam Rumah Setiapkali Order Sabu
Berdasarkan siaran langsung Kompas TV, Catherine Wilson yang berstatus tersangka dihadirkan dalam acara rilis tersebut.
Pemeran film Cinta Silver ini nampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye lengkap dengan masker bermotif.
Dalam kesempatan tersebut, Catherine Wilson diberi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maafnya.
Dia mengaku salah dan berjanji tak mengulanginya.
“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan kepada keluarga besar saya karena saya telah melakukan kesalahan dan saya sangat menyesal.”
“Saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh ini lagi,” tutur Catherine Wilson saat ditampilkan dalam rilis kasusnya.
Catherine Wilson ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Juli di kediamannya.
Hasil dari penggeledahan ditemukan 2 klip sabu dengan berat masing-masing 0,66 gram dan 0,4 gram dalam tas milik Catherine Wilson.
Polisi juga mengamankan satu orang tersangka lainnya yakni satpam rumah Catherine Wilson berinisial J.
(*)
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |