Grid.ID - Kasus suami jual istri kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, seorang pria di Cianjur tega memaksa istrinya yang sudah berusia setengah abad untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Ialah seorang pria berinisial EY (48) yang menjadi dalang di balik aksi suami jual istri ini.
Sementara korbannya adalah istri EY, seorang wanita berusia 51 tahun berinisial H.
Melansir dari Tribun Jabar, EY menjajakan istrinya secara online melalui sebuah aplikasi.
Praktik prostitusi online yang dilakukan oleh EY berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Kamis (16/7/2020) lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Sabtu (18/7/2020).
"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut.
Jadi Juragan Tanah dan Rumah, Segini Harta Kekayaan Denny Cagur yang Diduga Promosikan Judi Online, Jumlahnya Fantastis!