Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pengacara Atalarik Syah, Raaf Sanja Halatta, membeberkan total jumlah gugatan harta gana-gini yang dilayangkan oleh pihak penggugat Tsania Marwa.
Mencapai miliaran rupiah, sang pengacaran menolak untuk mengakui tuntutan Tsania Marwa.
Pihak Atalarik Syah menyampaikan hal ini pada tim Grid.ID pasca sidang lanjutan gugatan harta gana-gini dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan pembacaan gugatan-gugatan di daerah Cibinong, Bogor, Rabu (22/7/2020).
“Jadi sebenarnya di dalam gugatan penggugat itu, kan di dalam berita-berita yang dia sampaikan ke media itu kan mencapai 3,3 M gitu".
"Tapi faktanya dalam gugatan gak hanya 3,3 M,” buka Raaf.
Dengan tuntutan pertama seperti yang disebutkan di atas, pihak penggugat juga menuntut benda tak bergerak lain.
“Itu sekitar 1,5 M kemudian dia menuntut lagi untuk benda benda bergerak yang memang sudah klien saya sampaikan sendiri langsung bahkan 500 Juta sampai 1 M,” jelasnya
“Jadi kalau dibawa langsung total yang dituntut dari penggugat ini mencapai 5 M begitu,” tambah Raaf.
Dengan jumlah yang besar, tentu pihak Atalarik menolak tuntutan tersebut dan hanya mengakui satu benda bersama.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |