Grid.ID - Oknum dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diskors lima tahun setelah melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi saat sedang bimbingan skripsi.
Pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.
Pelecehan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus.
Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.
"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).
Terkait hal ini, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.
Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).
Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Intisari Online |