Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada mantan istrinya, Angel Lelga.
Kasus ini bermula saat Vicky menggerebek Angel Lelga di rumahnya.
Dalam penggerebekan itu, Vicky memergoki Angel Lelga sedang bersama laki-laki bernama Fiki Alman.
Vicky menduga jika mantan istrinya itu melakukan zina.
Sedangkan saat itu ia masih berstatus suami istri dengannya.
Namun, Angel Lelga tak terima atas perbuatan Vicky Prasetyo dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada (21/12/2018).
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Setelah laporan tersebut lengkap, dilakukan tahap penyelidikan di Kejaksaan Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |