Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada mantan istrinya, Angel Lelga.
Kasus ini bermula saat Vicky menggerebek Angel Lelga di rumahnya.
Dalam penggerebekan itu, Vicky memergoki Angel Lelga sedang bersama laki-laki bernama Fiki Alman.
Vicky menduga jika mantan istrinya itu melakukan zina.
Sedangkan saat itu ia masih berstatus suami istri dengannya.
Namun, Angel Lelga tak terima atas perbuatan Vicky Prasetyo dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada (21/12/2018).
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Setelah laporan tersebut lengkap, dilakukan tahap penyelidikan di Kejaksaan Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Pasal Berlapis, Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi
Setelah melakukan penyelidikan, Vicky Prasetyo langsung ditahan di Rutan Salemba.
Sudah 14 hari berada di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo terlihat sehat dan energik.
"Kalau kita lihat tadi secara live tayangan Vicky segar sehat dan energik," ujar Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Eksepsi
Ramdan Alamsyah pun membeberkan jika selama berada di Rutan Salemba kesehatannya terjamin.
"Suplai vitamin, suplai makanan di dalam rutan terjamin. Kami ucapkan terima kasih pada teman-teman di rutan Salemba yang sudah memberikan kesehatan kepada klien kami," tutur Ramdan Alamsyah.
Selama di Rutan Salemba, selain kesehatan yang terjamin, menurut Ramdan Alamsyah protokol covid-19 juga diterapkan.
Hal itu untuk menghindari penyebaran virus covid-19, baik dari para napi atau penjenguk.
"Ke dalam rutan dan kami komunikasi dengan klien kami dibatasi dengan protokol, bebas dari COVID-19 dan memang terjamin kesehatan dan keselamatannya," ucap Ramdan Alamsyah.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |