Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Keluarga Vicky Prasetyo ajukan penangguhan tahanan agar bisa jadi tahanan kota dan keluar dari Rutan Salemba.
Vicky Prasetyo resmi ditahan pada Selasa (7/7/2020) setelah melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo ditahan lantaran pihak kejaksaan takut Vicky akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: 14 Hari Berada di Penjara, Begini Kondisi Vicky Prasetyo
Namun, hal itu ditepis pihak keluarga.
Keluarga menjamin jika Vicky sudah jadi tahanan kota dan bebas dari Rutan Salemba, ia tak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah saat sidang perdana berlangsung pada Rabu (22/7/2020).
"Kami memohonkan kepada majelis hakim yang mulia dengan hati nurani kami sebagai manusia melalui kuasa hukum, mudah-mudahan majelis hakim yang mulia mampu mengabulkan keinginan kita setidak-tidaknya ditangguhkan penahanannya atau dialihkan tahanannya menjadi tahanan kota," tutur Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2020).
Hal itu lantaran Vicky juga merupakan tulang punggung keluarga.
Yang berarti ia harus menghidupi keluarga dan anak-anaknya.
Ketika Vicky ditahan sebelum menjadi tersangka ini sangat memberatkan pihak keluarga.
"Agar supaya Vicky mampu memberikan nafkah kepada keluarganya, anaknya hari ini yang bersekolah butuh kasih sayang dari bapak karena memang selama ini hidup dengan ayahnya dan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dan nafkah dari anaknya Vicky ini kemudian terganggu," kata Ramdan Alamsyah.
Diyakini dan dijamin pihak keluarga, Ramdan Alamsyah berharap agar keinginannya terkabulkan dengan perjanjian tidak akan melarikan diri juga tidak akan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Eksepsi
"Kami yakinin 100% klien kami tidak akan menghilangkan alat bukti, tidak akan. Apa lagi melarikan diri tidak akan. Apa lagi mau mengulangi perbuatannya, perbuatan tindak pidana yang dituduhkan," ucap Ramdan Alamsyah.
Dan Vicky menjamin perbuatan yang akan menjatuhkan martabat orang lain tidak akan lagi dilakukannya.
"Sekali lagi kami meyakini Vicky Prasetyo tidak melakukan tindak pidana menjatuhkan martabat orang lain atau memfitnah tapi ini adalah kenyataan yang sesungguhnya di sana memang," ujar Ramdan Alamsyah.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |