Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Buntut dari kasus heboh penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo masih berlanjut.
Kali ini, kuasa hukum Angel Lelga, Rudi Kabunang mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (23/7/2020) hari ini.
Rudi menyampaikan, keperluannya kini untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi penyempurnaan berkas laporan tindak pindana yang sudah berjalan.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Pihak Angel Lelga
"Kami ada laporan polisi lain di Polda Metro Jaya yang sudah berjalan penyelidikannya," buka Rudi saat dijumpai awak media, Rabu (22/7/2020).
"Kami akan kooordinasi untuk sekiranya ada butuh tambahan keterangan tambahan saksi atau barang bukti yang lain kami akan penuhi. Jadi akan koordinasi untuk penyempurnaan tersebut," sambungnya.
Masih seputar penggerebekan rumah Angel Lelga pada 2018, pelaporan kali ini tetap ditujukan pada Vicky dan rekan serta kerabat dekatnya.
"Yang laporan di Polda Metro Jaya ini kan laporan gugat pidana masuk kamar tanpa izin dan melakukan perusakan, itu terlapor Vicky Prasetyo dan kawan-kawan," jelasnya.
Tuntutan keadia dan kerugian yang didapatkan Angel menjadi pertimbangan keberatan pihaknya.
"Jadi klien kami menuntut keadilan untuk kerugian yang dialami sehubungan dengan siapa berbuat apa, klien kami meminta laporin polisi siapa yang melakukan apa," ungkapnya.
"Dan jika terbukti siapa pun yang melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum kami harap akan diproses," tutupnya.
Seperti diketahui, Vicky saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba terkait kasus pencemaran nama baik.
Dilaporkan oleh sang mantan istri, awalnya Vicky melaporkan ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga
Kasus ditutup karena bukti kurang kuat, Angel kemudian melaporkan balik Vicky atas tuduhan pencemaran nama baik.
Jauh sebelum ini, Vicky pernah dipenjara tepat setelah bertunangan dengan Zaskia Gotik karena kasus penipuan.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |