Grid.ID - Jasa tukang pijat memang hal lumrah di Indonesia.
Tak harus datang ke tempat praktik, tukang pijat biasanya menyanggupi untuk datang ke rumah penyewa.
Namun, kejadian malah dialami seorang istri yang menyewa jasa tukang pijat di rumahnya sendiri.
Seorang tukang pijat di Surabaya diringkus oleh polisi akibat merudapaksa istri si pelanggan.
Dwi Apriyanto (40) kini mendekam di penjara terancam hukuman 9 tahun karena perbuatannya memperkosa seorang wanita 18 tahun tersebut.
Pelaku memperkosa korban di sebuah ruang kamar di kediaman korban, pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana menceritakan kronologis peristiiwa tersebut, Dwi sebelumnya dipanggil suami korban untuk memijat istrinya yang kurang sehat.
Halaman 2 ..........................
Source | : | Surya |
Penulis | : | Rina Wahyuhidayati |
Editor | : | Suar.id |