Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Modus baru tindak pelecehan seksual dan penjualan anak di bawah umur akhirnya terbongkar.
Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, baru-baru ini telah berhasil membongkar sindikat prostitusi online yang menyeret anak-anak.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Sabtu (25/7/2020), Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan modus baru ini dilancarkan tersangka dengan cara berpacaran.
Ya, pelaku dikabarkan memacari korban sebelum menjual dan menawarkannya pada pria hidung belang.
Setelah sukses memacari anak di bawah umur, sang muncikari akhirnya menawarkan sang bocah melalui aplikasi MiChat.
"Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang," jelasnya.
Lebih lanjut, komplotan muncikari ini rupanya telah mempersiapkan segala kebutuhan setelah mendapatkan target dan berhasil menawarkannya.
Setelah ada respons dari kedua belah pihak, calon konsumen datang ke hotel dan melakukan aktivitas seksual.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta," ungkap Komarudin.
Dalam perkara tersebut, sebanyak empat orang muncikari dan seorang pengguna jasanya ditangkap.
Sementara dua korban yang merupakan anak di bawah umur masih dalam penanganan.
Sebelumnya, Komarudin membongkar sindikat prostitusi online ini dari sebuah laporan.
Saat itu salah satu orang tua korban disebutkan khawatir lantaran anaknya tak pulang-pulang.
"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu," ungkap Komarudin.
Dari penyelidikan tersebut, akhirnya pihak berwajib mengamankan lima tersangka yang terdiri dari pengguna jasa dan empat muncikari.
Atas kejadian ini tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban terancam pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
"Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkas Komarudin.
Melansir informasi lebih lanjut dari TribunPontianak.co.id, sindikat prostitusi online ini telah menelan tiga korban.
Di mana salah satu dari korban tersebut dikabarkan hamil.
Kombes Komarudin mengungkapkan, pelaku sengaja menggunakan anak di bawah umur karena memanfaatkan keluguan dan kepolosan sang bocah.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |