Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak sadar umur, lansia di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ini malah melakukan tindak bejat.
Lansia berinisial EN (67) itu, akhirnya diciduk dan diamankan pihak kepolisian setelah ketahuan melakukan tindak amoral.
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (25/7/2020), Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan EN merupakan pelaku tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tak hanya sekali, tersangka bahkan melecehkan seorang bocah berusia 14 tahun sebanyak 5 kali.
Akhirnya borok EN terbongkar, setelah korban mengadukan hal tersebut pada orangtuanya.
Pihak keluarga yang tak terima anaknya telah dilecehkan berkali-kali, akhirnya menyeret EN ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Baca Juga: Biadab! Seorang Pria Nekat Ancam dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di WC Umum Terminal
"Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelas Rudy, melalui keterangan pers, Sabtu (25/7/2020).
Kepada Rudy, tersangka mengaku melakukan tindak tak senonoh itu karena sering melihat korban bermain di sekitar rumahnya.
Saat kondisi lengah, EN langsung memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi bejatnya itu.
"Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Rudy.
Atas perbuatannya, EN kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu melansir dari Tribun Pontianak, kasus pelecehan anak di bawah umur juga tengah terjadi di Kalimantan Barat.
Baru-baru ini Polresta Pontianak Kota, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah membongkar kasus dugaan prostitusi online melibatkan anak bawah umur.
Pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur ini disebutkan menjadi motif tindakan prostitusi online jenis baru.
Pasalnya mucikari yang menjual anak di bawah umur ini memanfaatkan kepolosan korban sebelum menyerahkannya pada pria hidung belang.
Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, modus baru ini dilancarkan tersangka dengan memacari korban sebelum dijual.
Setelah sukses memacari anak di bawah umur, sang mucikari akhirnya menawarkan sang bocah melalui aplikasi MiChat.
“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” jelasnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |