Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini mengabarkan telah berhasil mengungkap kasus pembegalan.
Namun dari kasus yang berhasil diusut, polisi menemukan fakta yang cukup mengejutkan.
Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan bahwa otak sekaligus dalang di balik aksi begal ini merupakan anak di bawah umur.
"Sebagai otak daripada pelaku ini tidak kami tampilkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur, 14 tahun dan remaja yang putus sekolah," jelas Kombes Pol Asi Ferdian dikutip dari Kompas.com pada Senin (27/7/2020).
Ya, meskipun masih di bawah umur, pelaku tampaknya tak memiliki rasa takut.
Bahkan bocah berinisial AS ini justru mengajak pelaku lain yang sudah lebih dewasa darinya.
"Dia bilang 'begal yuk, kalau enggak begal cabut nih,' mengajak rekannya yang sudah dewasa," Jelas Adi.
Merasa tertantang dengan ajakan AS, akhirnya 5 pelaku lain menyanggupi ajakan sang bocah.
Dengan demikian, AS pun berhasil mengajak 5 pelaku lain yang berusia lebih tua darinya.
Lima pelaku tersebut di antaranya B (19), R (20), D (20), R serta A.
Setelah sepakat, mereka diketahui beraksi di Jalan Perimeter Utara pada 1 Juli 2020 lalu.
Pada hari itu juga, enam pelaku begal akhirnya berhasil mendapatkan mangsa pada pukul 2.15 WIB dini hari.
Berkalungkan celurit, pelaku akhirnya menyerahkan sepeda motor pada 6 pelaku begal.
Atas aksi tersebut, Adi Ferdian Saputra menerima laporan dari korban MA yang ditodong oleh kawanan begal saat pulang kerja dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Korban dibegal di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.15 WIB, 1 Juli lalu," ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi akhirnya menindaklanjuti kasus tersebut.
Kini, polisi berhasil menangkap 4 dari 6 pelaku dengan inisial AS, B, R, dan D.
Sementara 2 pelaku lain masih dalam pengejaran dan pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga: Menggelar Lamaran Tanpa Didampingi Ayah, Indra Priawan: Sedih Tapi Fakta yang Harus Diterima
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Adi.
Sementara pelaku yang masih di bawah umur akan diberikan hukuman yang berbeda.
"Pelaku yang berusia 14 tahun dan dalam hukum masih di bawah umur kita perlakukan secara khusus," ujarnya.
"Dari sini kita harus mengambil hikmahnya, perhatian orangtua sangat menentukan kepada anak supaya tidak terjerumus," pungkasnya.
Sementara itu melansir informasi serupa dari Tribunnews.com, seorang anak di bawah umur juga terlibat kasus kriminal pembobolan ATM.
Bocah berusia 14 berinisial AA di Maulafa, Kota Kupang ini akhirnya diamankan polisi setelah ketahuan menggelapkan uang Rp 27,3 juta.
AA diketahui telah berhasil membobol rekening milik Margaretha P (60) warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Aksi kriminal yang dilakukan sang bocah diketahui terjadi saat pelaku tinggal di rumah korban.
Saat di sana, AA beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik Margaretha.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi akhirnya mengamankan sang bocah.
Atas perbuatannya kini sang bocah dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |