Grid.id - Kabar gembira besaran gaji ke-13 PNS hingga 6 tunjangan besar lain di luar gaji pokok hampir capai 100 juta.
Seperti diketahui bersama jika gaji ke-13 PNS memang biasanya diberikan menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.
Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun dan Juli pun sudah merupakan pertengahan tahun.
Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Namun perlu diktahui jika pendapatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya gaji pokok saja.
Selain menerima gaji pokok, PNS setidaknya mendapat 6 jenis tunjangan dari pemerintah yang bernilai besar.
Berikut terkait tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:
Klik di sini untuk informasi selengkapnya --->>>
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Safira Dita |