Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini bisnis prostitusi online di Jombang, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi online.
Pemuda berinisial CA (32) diciduk polisi lantaran membuka bisnis esek-esek melalui aplikasi pesan instan, MiChat.
Melansir dari Kompas.com pada Senin (27/7/2020), pemuda asal Kecamatan Diwek, Jombang, itu ditangkap pada Jumat (23/7/2020) lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, pengungkapan bisnis esek-esek ini bermula dari diamankanya pasangan yang menyewa kamar di bekas lokalisasi Tunggorono.
Ya, saat anak buah CA tengah menyewa kamar, akhirnya bisnis yang dijalankan sang germo terbongkar.
"Awalnya kami mengamankan pasangan bukan suami istri di eks lokalisasi Tunggorono. Dari situ kemudian terungkap kalau ada peran CA," terang Retno di Mapolres Jombang.
Kepada polisi, akhirnya CA mengaku memiliki hubungan dengan perempuan dan laki-laki yang berhasil diamankan sebelumnya.
CA menjelaskan bahwa laki-laki yang diamankan itu merupakan orang yang hendak menggunakan jasa F (20).
Kepada CA, pria tersebut telah memesan F melalui aplikasi MiChat.
Melalui jasa CA pula, F dikabarkan telah mendapatkan pelanggan sebanyak tiga kali.
Pada transaksi pertama dan kedua, F menerima uang sebesar Rp 500 ribu, sedangkan yang terakhir, ia menerima Rp 600 ribu.
Dari tiga pelanggan tersebut, CA selaku germo mendapatkan bagian Rp 100 ribu dalam sekali transaksi.
Sementara untuk transaksi kedua dan ketiga, CA menerima Rp 200 ribu.
Kepada polisi sang germo mengaku hanya membantu F yang saat itu tengah membutuhkan uang.
"Niat saya membantu karena dia sedang butuh uang," jelas CA di Mapolres Jombang.
Akibat perbuatannya, CA kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan satu tahun empat bulan.
Melansir informasi serupa dari TribunPontianak.com, baru-baru ini, Kapolresta Pontianak juga berhasil menguak sindikat prostitusi online yang melibatkan puluhan anak di bawah umur.
Sebanyak 77 anak di bawah umur dikabarkan telah terlibat dalam sindikat prostitusi online tersebut
Mengejutkannya lagi, dua anak dari data yang diperoleh masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Sementara itu, mayoritas korban merupakan anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni sebanyak 61 orang.
Selebihnya, 14 anak sisanya duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Bahkan, di antara anak-anak tersebut ada yang telah hamil serta mengidap penyakit HIV dan sipilis.
Menurut informasi yang disampaikan Devi Tiomana selaku Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara, sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur itu tercatat sejak Januari 2020 lalu.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |